Ini Hukuman untuk Pengusaha Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau
Sidang vonis kasus mie formalin Lubuk Linggau di Pengadilan Negeri (PN) Palembang--sumaterakekspres.id
LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN_Palembang memberikan hukuman kepada pengusaha mie kuning formalin di Lubuk Linggau, dalam sidang Senin 12 Agustus 2024.
Pengusaha itu adalah Maryana, warga Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH menyatakan Maryana bersalah, yakni melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itulah, Maryana selaku pengusaha mie kuning dihukum 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun penjara).
BACA JUGA:Penjual Mie Formalin di Lubuk Linggau Dituntut Hukuman Penjara di Palembang
”Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa 13 AGustus 2024.
Atas putusan tersebut, Maryana menyatakan pikir-pikit. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
JPU Pikir-Pikir
Jaksa pikir-pikir, karena dalam sidang sebelunya, JPU Nenny Karmila SH, telah menuntut terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan
Artinya, putusan Hakim 1,5 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Kronologis Perkara
Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa telah memproduksi mie basah sejak Desember 2020. Bertempat di rumah terdakwa, Jl Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Produksi setiap hari dari Senin hingga Sabtu. Terdakwa dibantu saksi Lendro. Mie basah yang sudah dibuat, lalu direndam dalam ember berisi campuran 1,5 cangkir formalin dan 1 tutup galon pupuk borate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: