Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pendampingan Pelaksanaan Survei Penilaian IKR Tahun 2024

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pendampingan Pelaksanaan Survei Penilaian IKR Tahun 2024

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut andil serta mengikuti kegiatan pendampingan Survey IKR secara virtual zoom.-foto: humas lapas kelas IIA muara beliti.-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024 kepada 106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui Zoom Meeting, Senin 29 Juli 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Pengukuran IKR Tahun 2024 yang diselenggarakan BNN pada Kamis 25 Juli 2024 kemarin. 

Pada kegiatan sosialisasi Pengukuran IKR Kamis lalu, BNN menyampaikan Apresiasi Kenaikan Hasil Pengukuran IKR Kemenkumham, Tertinggi di Antara Institusi Pemerintah Lainnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, satuan kerja (satker) mampu menyelenggarakan layanan rehabilitasi tersebut dengan baik. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Kegiatan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

BACA JUGA:Terus Komitmen Penuh Hak WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Peralatan Mandi

Sebagai salah satu UPT penyelenggara kegiatan rehabilitasi sosial, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut andil serta mengikuti kegiatan pendampingan Survey IKR secara virtual zoom.

Dari Lapas Narkotika Muara Beliti menugaskan Tim Rehabilitasi yang terdiri dari Kasubsi Bimaswat dan Perawat Lapas yang mengikuti pendampingan tersebut.

Pada kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024 kepada 106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui Zoom Meeting, Senin 29 Juli 2024. 

Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, dr. Hetty Widiastuti menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 pasal 4 yang menyatakan Fungsi Pemasyarakatan meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan, oleh karena itu Lapas ikut serta dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar.

BACA JUGA:Family Support Group Dukung Kesuksesan Program Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

BACA JUGA:Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Adakan Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja Semester I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: