Upah 2 Remaja Jual 1.000 Ekstasi, Polisi Lubuk Linggau Kejar Bandar

Upah 2 Remaja Jual 1.000 Ekstasi, Polisi Lubuk Linggau Kejar Bandar

Pers rilis ungkap 2 remaja jual ekstasi di Polres Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau berjanji mengejar seorang bandar inisial L, yang mengupah 2 remaja untuk mengedarkan 1.000 butir ekstasi.

Hal ini dijelaskan Wakapolres Lubuk Linggau Kompol H Asep Supriadi didampingi Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra dalam pers rilis di Polres Lubuk Linggau, Selasa 17 September 2024.

“Bandar saat ini sedang dilakukan pengejaran,” jelas Wakapolres dalam pers rilis tersebut.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah 2 orang remaja, yakni NAN (17) warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kronologis Paman Rudapaksa Keponakan di BTS Ulu Mura, 6 Jam Kasus Terungkap

Serta, MRZ (17) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Dijelaskan Wakapolres, kedua orang ini ditawari oleh bandar inisial L untuk mengambil 1.000 butir ekstasi dengan upah Rp6 juta, sehingga masing-masing dapat Rp3 juta.

Keduanya oleh L diminta mengambil 1.000 butir ekstasi di Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari sana kemudian keduanya membawa ekstasi itu ke Semangsu, Muara Lakitan, Musi Rawas, dan terjual sebanyak 600 butir.

BACA JUGA:Warga Jayaloka Mura Rudapaksa Keponakan Usia 4 Tahun, Alasannya Kerasukan Setan

Sisanya kemudian dibawa ke Lubuk Linggau melalui jalur darat. Hingga akhirnya mereka ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Dalam penangkapan terhadap keduanya pada Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, diamankan 312 butir ekstasi. 

Penangkapan dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. 

Dari kedua tersangka petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan 312 butir ekstasi warna biru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: