Ketua DPRD Jambi Siap Gantikan Rp75 Juta Perkara Guru TK Asniati yang Diminta Gantikan Kerugian Negara

Ketua DPRD Jambi Siap Gantikan Rp75 Juta Perkara Guru TK Asniati yang Diminta Gantikan Kerugian Negara

Ketua DPRD Jambi Siap Gantikan Rp75 Juta Perkara Guru TK Asniati yang Diminta Gantikan Kerugian Negara--instagram: edi_purwantojmbi

JAMBI, LINGGAUPOS.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi JAMBI mengungkapkan jika ditanya siap pasang badan menggantikan Rp75 juta pada Negara, terkait masalah guru Tk bernama Asniati. Begini katanya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengungkapkan jika dirinya siap menggantikan kerugian yang ditimpakan ke guru Tk bernama Asniati yang tengah ramai dibincangkan saat ini.

Dalam salah satu wawancara ketua DPRD Jambi tersebut mengungkapkan bahwa, Asniati pensiunan guru TK di Kabupaten Muaro Jambi tak perlu mengembalikan uang itu jika Pemkab masih memintanya.

Bahkan, Edi juga minta kepada Pemkab Muaro Jambi agar permasalah guru Tk atau Asniati  ini untuk segera diselesaikan.

BACA JUGA:BKN Buka Suara Terhadap Guru TK di Jambi yang Minta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta

Menurutnya dalam hal ini Pemkab yang harus bertanggung jawab, dan meminta agar Asniati tidak dibebankan untuk mengembalikan gajinya.

“Kalau menurut saya permasalahan guru Asniani ini harus diselesaikan cepat. Pemkab mesti bertanggung jawab dan jangan dibebankan lagi ibu itu untuk mengembalikan gajinya ke Negara karena beliau tidak salah,” ujar Edi pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ketua DPRD Jambi itu pun menilai bahwa permasalahan pensiunan guru TK itu bukan semua dibebankan ke Asniati.

Apalagi, pensiunan guru tersebut selama dua tahun itu aktif mengajar dan tentunya gaji yang dibayarkan selama itu adalah haknya.

BACA JUGA:Viral, Mengajar Hingga Usia 60 Tahun, Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta Kepada Negara

“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,” jelasnya.

Lantas, dalam hal ini Edi pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera cepat selesaikan persoalan ini.

Bahkan, jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang itu.

“Pemkab saya minta harus selesaikan masalah ini, jelas ini kelalaian dari pihak Pemkab bukan guru Asniati,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: