Ketua DPRD Jambi Siap Gantikan Rp75 Juta Perkara Guru TK Asniati yang Diminta Gantikan Kerugian Negara

Ketua DPRD Jambi Siap Gantikan Rp75 Juta Perkara Guru TK Asniati yang Diminta Gantikan Kerugian Negara

Ketua DPRD Jambi Siap Gantikan Rp75 Juta Perkara Guru TK Asniati yang Diminta Gantikan Kerugian Negara--instagram: edi_purwantojmbi

BACA JUGA:2 Pelajar Musi Rawas Lolos Paskibraka Sumatera Selatan, Ternyata Ini yang Dilakukan

“Tetapi kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ketua DPRD Provinsi Jambi itu pun menilai jika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga mesti dievaluasi mengenai kepengurusan pensiunan pegawai ini.

Dia pun meminta pada pihak Pemkab untuk turut evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi yang berkaitan dengan pendataan guru.

“Kita minta ini jadi pembelajaran Pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administrasi. Sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Maling Nekat Beraksi Depan Polrestabes Palembang, Begini Endingnya

Menurutnya, jangan sampai ada lagi nanti terulang pula pada pensiunan guru Asniati lainnya, “Ingat guru itu tanpa tanda jasa,” ucapnya.

Satu lagi, lanjutnya, ingat pula bahwa jasa ibu guru Asniati, beliau sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, jangan bebankan lagi beliau di usia pensiun ini dengan memikirkan persoalan hutang.

Sebelumnya telah diberitakan, Seorang guru TK bernama Asniani diminta kembalikan gaji senilai Rp75 juta gara-gara masih mengajar hingga usia 60 tahun.

Diketahui Asniani adalah pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

BACA JUGA:Kades Mahanggin OKU Selatan Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Hingga BLT Ratusan Juta

Ia diminta mengembalikan uang gaji beserta tunjangan mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp75 juta.

Hal ini dikarenakan Asniani yang seharusnya pensiun di usia 58 tahun, namun ia masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun. 

Akibatnya, ia pun kemudian diminta untuk mengembalikan kerugian Negara senilai Rp75 juta. Sementara itu, Asnani mengaku jika dirinya tidak mengetahui usia pensiun guru.

Asnani mengklaim tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru yakni 58 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: