Ketua DPRD Jambi Siap Gantikan Rp75 Juta Perkara Guru TK Asniati yang Diminta Gantikan Kerugian Negara
Ketua DPRD Jambi Siap Gantikan Rp75 Juta Perkara Guru TK Asniati yang Diminta Gantikan Kerugian Negara--instagram: edi_purwantojmbi
BACA JUGA:4 Lowongan Kerja di BTA 70 Jakarta, Penempatan Cabang Lubuk Linggau
Hal itulah yang menyebabkan ia akhirnya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya pun selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.
“Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk geji ke-13,” ungkap Asnani pada Senin, 1 Juli 2024.
Asnani mengungkapkan jika pensiun di usia 58 seharusnya gajinya dihentikan sewaktu usia itu
“Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar,” jelasnya.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Giatkan Sosialisasi Pengunaan E-Pas Pay Kepada WBP
Menurut Asnani, pada 2023 lalu dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD dan akhirnya mengendap sampai 2024.
Kemudian beberapa bulan lalu, lanjutnya, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada Negara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: