5 Remaja Putri Pelaku Perundungan Siswi SMP di Jambi Ditetapkan Tersangka, Begini Nasibnya

5 Remaja Putri Pelaku Perundungan Siswi SMP di Jambi Ditetapkan Tersangka, Begini Nasibnya

Siswi SMP di Jambi Jadi Korban Perundungan--instagram

LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi telah menetapkan 5 orang remaja putri di Jambi sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap N (14).

Sebelumnya N yang merupakan siswi di salah satu SMP di Jambi mendapatkan perundungan dari 5 orang remaja putri, ia dipukul hingga disundut rokok.

Bahkan video perundungan tersebut sempat beredar luas di media sosial, memperlihatkan aksi perundungan yang terjadi.

Lantas, atas perbuatannya tersebut kelima remaja itupun kini ditetapkan sebagai pelaku anak karena masih di bawah umur.

BACA JUGA:Siswi SMP di Jambi Alami Perundungan Dipukul Hingga Disundut Rokok, Polisi Turun Tangan

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan jika kelima pelaku anak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka  adalah mereka yang terekam dalam video yang viral di media sosial.

Para pelaku pun ditetapkan  sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang melakukan perundungan, merekam video, dan mengolok-olok korban.

“Kita sudah menetapkan lima orang pelaku anak. Semua pelaku anak ini, semuanya yang terekam dalam video sama yang memvideokan aksi perundungan tersebut,” ungkapnya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu 2 Oktober 2024.

Pelaku Tidak Ditahan 

BACA JUGA:Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri di Kos, Ditemukan Buku Diary Diduga Jadi Korban Perundungan

Namun, meski ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku anak ini tidak ditahan. Sebab, syarat penahanan adalah usia tersangka di atas 14 tahun dan ancaman pidananya harus diatas 7 tahun. Sedangkan para tersangka terancam 3,5 tahun saja.

Meski begitu, kata Luh, karena para pelaku tersebut tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor.

“Ini kan perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya 3,5 tahun. Jadi untuk perkara ini nggak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Luh pun berharap  kondisi korban perundungan atau N dapat segera pulih. Korban pun saat ini telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kota Jambi untuk memulihkan kondisi psikologi korban.

BACA JUGA:Viral, Anak Vincent Rompies Diduga Jadi Pelaku Perundungan, Korban Dikeroyok Hingga Disundut Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: