Polda Lampung Tangkap 46 Tersangka Judi Online Ada Perempuan Hingga Selebgram

Polda Lampung Tangkap 46 Tersangka Judi Online Ada Perempuan Hingga Selebgram

Polda Lampung Tangkap 46 Tersangka Judi Online Ada Perempuan Hingga Selebgram --instagram: humas_poldalampung

LAMPUNG, LINGGAUPOS.CO.ID - Polda LAMPUNG telah menangkap sebanyak 46 orang pelaku judi online, diantaranya ada perempuan hingga seorang selebgram.

Baru-baru Polda Lampung menggelar konferensi pers dalam mengungkapkan kasus judi online di sejumlah daerah.

Diketahui selama pengungkapan kasus judi online tersebut, Polda Lampung telah meringkus sebanyak 46 orang pelaku bahkan ada perempuan dan seorang selebgram.

Dari 46 orang yang ditangkap itu dengan rinciannya sebanyak 36 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.

BACA JUGA:Sepak Terjang AKBP Bobby Kusumawardhana, Kapolres Lubuk Linggau Baru, ‘Garang’ Tapi Sering Berikan Santunan

Seperti yang terlihat dari unggahan @humas_poldalampung yang dikutip pada Sabtu, 29 Juni 2024, terlihat sebanyak 46 orang tersangka judi online menggunakan baju tahanan berwarna orange.

Polda Lampung sendiri menangkap 46 orang tersangka judi online sudah sejak dua pekan terakhir mulai dari 17 Juni 2024 dengan temuan ada sebanyak 25 kasus yang berhasil diungkap.

Adapun, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, dari hasil pengungkapan itu, sudah ada 259 situs judi online yang di takedown oleh Kominfo.

“Situs itu hasil penyelidikan kami dan kami minta Kominfo untuk melakukan takedown,” ungkapnya pada Jumat, 28 Juni 2024.

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap di Padang, Sore ini Tiba

Lebih lanjut, kata Kapolda dari ratusan situs yang ditekdown tersebut, ada 22 situs yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Selain itu, ada pula rekening yang digunakan untuk menerima uang yaitu sebanyak 13 rekening, 7 aplikasi e-wallet, uang cash Rp1,8 juta.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminalitas Umum Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 3 klaster peran.

“Perannya ada yang pemain judi, promoter atau selebgram dan perekrut selebgram untuk promosikan judi online,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: