Viral! Ibu Dua Anak di Lubuk Linggau Diduga Tilep Uang Perusahaan untuk Judi Online

Viral! Ibu Dua Anak di Lubuk Linggau Diduga Tilep Uang Perusahaan untuk Judi Online

Sri Wahyuni alias Yuni diduga melakukan penggelapan uang jasa kiriman barang melalui transaksi angkutan fiktif.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Dunia usaha di Kota Lubuk Linggau kembali diguncang oleh kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan seorang ibu dua anak. 

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah diduga digunakan untuk bermain judi online trading forex.

Laporan resmi dengan nomor LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN diterima oleh pihak kepolisian pada 16 Juni 2025. 

Berdasarkan keterangan pelapor, Sepriansyah, selaku manajer perusahaan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Linggau Raya Baru, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Segenap Jajaran Kantor ATR BPN Musi Rawas Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-97

Dalam laporannya, Sepriansyah menyebutkan bahwa salah satu karyawan bernama Sri Wahyuni alias Yuni diduga melakukan penggelapan uang jasa kiriman barang melalui transaksi angkutan fiktif.

Dana yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan jasa angkutan justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti di Bank Central Asia (BCA), yang setelah ditelusuri ternyata merupakan rekening ibu kandung tersangka.

Akibat tindakan tersebut, PT Linggau Raya Baru mengalami kerugian sebesar Rp169.256.000 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. 

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, ATR BPN Musi Rawas Laksanakan Upacara

Kuasa Hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Lubuk Linggau. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik agar pelaku dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ungkapnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait