Tragis, Bocah SD di OKI Korban Rudapaksa, Melahirkan Bayi dan Dibuang, Polisi Ringkus Pelaku

Tragis, Bocah SD di OKI Korban Rudapaksa, Melahirkan Bayi dan Dibuang, Polisi Ringkus Pelaku

Tragis, Bocah SD di OKI Korban Rudapaksa, Melahirkan Bayi dan Dibuang, Polisi Ringkus Pelaku --instagram: polres_oki

OKI, LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi berhasil ringkus pelaku rudapaksa bocah SD sampai melahirkan dan bayinya dibuang, ini pelakunya.

Tragis seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan  jadi korban pemerkosaan hingga melahirkan dan bayinya dibuang.

Kini polisi berhasil meringkus pelaku atau ayah biologis dari bayi yang dibuang bocah SD tersebut, pelaku ialah Tauhid (46) yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polres OKI.

Sebelumnya, masyarakat OKI dibuat heboh dengan penemuan bayi laki-laki di salah satu teras rumah warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel pada Jumat 10 Mei 2024.

BACA JUGA:Sudah Dibersihkan Pakai Eskavator, Balita Hanyut di Lubuk Linggau Belum Ditemukan

Selanjutnya polisi melakukan penelusuran, dan diketahui jika bayi tersebut adalah milik bocah SD berinisial A (13), ia adalah korban pencabulan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, ia mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga.

“Bayi yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Sukamulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar bawah umur berinisial A (13) yang dicabuli hingga melahirkan,” ujarnya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ia mengatakan, A yang masih berstatus sebagai pelajar SD mengaku melahirkan bayi tersebut dan membuangnya di teras rumah warga karena ketakutan setelah menjadi korban pemerkosaan pelaku T. selanjutnya polisi menangkap T alias Tauhid.

BACA JUGA:Cegah Peredaran HP, Satgas Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sosialisasi Penggunaan Wartelsuspas

Dari penyelidikan, didapati jika T merupakan warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI, ia adalah tetangga korban sendiri.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan, dan saat ini sudah menjalani proses penahanan di Unit PPA Polres OKI,” jelasnya.

Pengakuan dari tersangka,lanjut Hendrawan,  ia mengakui perbuatannya tersebut bahkan ia telah mencabuli (memperkosa)  korban lebih dari delapan kali sejak Mei- September 2023, hingga korban hamil dan melahirkan.

Adapun kejadian tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban A, diketahui saat itu ia tengah bermain kerumah temannya yang merupakan anak pelaku, mereka bermain masak-masakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: