Tragis, Bocah SD di OKI Korban Rudapaksa, Melahirkan Bayi dan Dibuang, Polisi Ringkus Pelaku

Tragis, Bocah SD di OKI Korban Rudapaksa, Melahirkan Bayi dan Dibuang, Polisi Ringkus Pelaku

Tragis, Bocah SD di OKI Korban Rudapaksa, Melahirkan Bayi dan Dibuang, Polisi Ringkus Pelaku --instagram: polres_oki

BACA JUGA:Elnam WO Palembang Buka Lowongan Kerja, Untuk 2 Posisi, Cek Syaratnya

Kemudian, teman dari anak pelaku tersebut berkata bahwa ia hendak makan siang dan mengajak korban makan di rumahnya. Namun, korban menolak karena belum lapar.

“Saat berada diluar rumah pelaku, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku ini keluar dari dalam rumah dan menghampiri dan memegang tangan sebelah kiri korban menggunakan tangan sembari berkata 'ayok melu aku' (ayo ikut saya).

Maka selanjutnya korban jawab 'Emoh' (tidak mau) sambil turut menggeleng-gelengkan kepalanya. Tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangannya.

BACA JUGA:2 Rumah Buruh di Palembang Ludes Terbakar, Imbas Pemadaman Listrik PLN

“Pelaku langsung menarik tangan anak korban dan membawanya ke rumah kosong milik yang berjarak 5 meter dari rumah yang dihuninya tersebut, melalui pintu belakang yang tertutup namun tidak terkunci,” lanjutnya.

Disanalah pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. Korban juga sempat diancam akan dibawakan pisau jika menolak.

Atas kejadian yang dialami, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) dan Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: