Resmi Berlaku! Cek Syarat dan Biaya Bikin SIM C1, Hati-Hati Kena Denda Jika Melanggarnya

Resmi Berlaku! Cek Syarat dan Biaya Bikin SIM C1, Hati-Hati Kena Denda Jika Melanggarnya

SIM.-Dokumen pribadi-

BACA JUGA:Idul Adha 2024 Semakin Dekat, Jauhi 4 Larangan Ini dalam Islam Saat Merayakannya, Apa Saja?

Diketahui, ujian SIM C1 ini juga dibedakan dengan SIM C polos. 

Utamanya ujian praktek SIM C1 ini akan memakai unit motor gede (moge) dengan mesin 500 cc, serta treknya ini juga lebih lebar untuk ujian praktek SIM C1 tersebut.

Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Kemudian, mengenai biaya penerbitan SIM C1 ini tidaklah beda dengan SIM C biasa.

BACA JUGA:Mau Kuliah? Inilah 7 Universitas Negeri Termurah di Indonesia, Buruan Cek Juga Akreditasinya di Sini

Sebagai informasi, SIM C1 ini pada dasarnya mempunyai fungsi yang sama dengan SIM C, yaitu menunjukkan bahwa pemilik kendaraan dinilai mampu untuk membawa kendaraan bermotornya.

Yang membedakannya, SIM C1 ini diperuntukkan untuk kamu yang mempunyai kendaraan bermotor dari 250 hingga 500 cc.

Sedangkan, untuk SIM C ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor 0 hingga 240 cc.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Ribuan Pil Berbahaya Gagal Beredar, Timsus Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Orang, Ini Modusnya

Simak biaya pembuatan SIM C di bawah ini.

1. Penerbitan SIM C per penerbitan 100.000

2. Penerbitan SIM C I per penerbitan 100.000

3. Penerbitan SIM C II per penerbitan 100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: