Ribuan Pil Berbahaya Gagal Beredar, Timsus Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Orang, Ini Modusnya

Ribuan Pil Berbahaya Gagal Beredar, Timsus Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Orang, Ini Modusnya

Ribuan Pil Berbahaya Gagal Beredar, Timsus Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Orang, Ini Modusnya-Tangkap Layar-sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID- Timsus Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil berbahaya diduga ekstasi dan mengamankan 2 orang diduga sebagai kurir.   

Selain mengamankan dua kurir narkoba tersebut, petugas juga mengamankan belasan ribu pil ekstasi atau persisnya sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menjelaskan, 2 orang kurir narkoba tersebut ditangkap di dua tempat berbeda oleh Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Adapun proses penangkapan dua orang tersangka tersebut pertama, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 19 Mei 2024 meringkus tersangka yang bernama Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25).

BACA JUGA:Kocak, Oki Rengga Pemain Film Agak Laen, Dimintai Uang Warga Lubuk Linggau untuk Beli Narkoba

Saat itu, tersangka Ulup diringkus saat sedang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kawasan Timbangan Indralaya, Km 32, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pada saat diringkus tersangka Ulup ini tengah mengendarai  sepeda motor. Lalu saat disetop, petugas menemukan barang bukti berupa pil ineks sebanyak 3.990.

Pil tersebut  dibungkus dengan plastik bening warna coklat berlogo kepala singa yang disimpan di bawah jok motor.

Selanjutnya, pada 26 Mei 2024, kembali Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus seorang kurir narkoba bernama Ferry Apra Alghazali (27).

BACA JUGA:Oknum Polisi Muara Enim Dilaporkan Petani Pali ke Propam Polda Sumatera Selatan, Ini Masalahnya

Dari Ferry petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi berwarna ungu logo Hello Kitty.

Barang ‘haram’ tersebut ia sembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nopol BG 5698 TAA yang ia kendarai.

Untuk tersangka Ferry diamankan ketika sedang menunggu orang yang akan mengambil pil ekstasi di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Sumsel.

Dalam penangkapan tersebut sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi diamankan dari tersangka Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: