PPPK Tahap 2 Masih Dibuka, Buruan Kirim Lamaran Sekarang, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 saat ini masih berlangsung. Bagi anda yang ingin mendaftar masih bisa dilakukan.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 masih berlangsung. Ini syarat dan jadwal untuk mendaftar.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 saat ini masih berlangsung. Bagi anda yang ingin mendaftar masih bisa dilakukan.
Seperti yang diketahui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibuka sebanyak 2 kali tahapan.
PPPK Tahap 1 saat ini tengah berlangsung, dimana para pelamar sedang mengikuti seleksi kompetensi yang dijadwalkan pada 2-19 Desember 2024.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Segini Skor Tertinggai yang Bisa Diraih Peserta Lengkap dengan Rinciannya
PPPK Tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar prioritas Guru dan DIV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)sesuai pangkalan data THK-II di BKN, serta Tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.
Adapun PPPK Tahap II dibuka pada 17 November hingga 31 Desember, dibuka untuk para tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk guru di instansi daerah.
Dengan Demikian anda yang ingin mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 masih ada kesempatan alias masih dibuka hingga akhir tahun ini.
Lantas apa syarat untuk mendaftar PPPK 2024 Tahap 2. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda lengkap dengan jadwal seleksinya.
BACA JUGA:Cara Cek Nilai Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1, Ini Linknya
Syarat Umum PPPK Tahap 2
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1, Cek Infonya Berikut!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: