Ini 6 Dokumen untuk Isi DRH NI, Peserta PPPK 2024 Tahap 1 Wajib Simak, Jangan Salah Ukuran File

Ini 6 Dokumen untuk Isi DRH NI, Peserta PPPK 2024 Tahap 1 Wajib Simak, Jangan Salah Ukuran File

Dokumen untuk isi DRH PPPK 2024--

LINGGAUPOS.CO.ID - Peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 akan mengisi DRH NI, yuk simak berikut 6 dokumen yang wajib dimiliki.

Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 telah dilakukan sejak 24 Desember 2024.

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) jadwal pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Nah, bagi anda yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK 2024, maka wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan berikutnya.

BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online Sebagai Syarat Wajib Isi DRH NI PPPK 2024, Buruan Simak

Tahapan usai pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap1 yaitu pelamar yang lulus wajib mengisis Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI).

Setidaknya ada 6 dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh peserta saat mengisi DRH NI, salah satunya adalah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pengisian DRH PPPK 2024 ini nantinya akan digunakan sebagai pemberkasan bagi PPPK untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Selain mengisi tentang identitas diri, dalam pengisian DRH PPPK 2024, peserta juga wajib menyertakan 6 dokumen persyaratan yang diperuntukkan.

BACA JUGA:Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Wajib Bikin SKCK, Simak Ini Syarat untuk Membuatnya

Adapun berdasarkan jadwal dari BKN, pengisian DRH NI akan dilaksanakan selama satu bulan penuh yaitu mulai 1 hingga 31 Januari 2025.

Berdasarkan ketentuan dokumen DRH NI pada tahun sebelumnya, berikut adalah dokumen atau file yang perlu disipakan oleh tenaga honorer yang lulus PPPK Tahap 1.

6 Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH NI PPPK 2024

1. Dokumen san Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2009 yang dibubuhi materai serta ditandatangani oleh CASN. Ukuran file maksimal 1000 KB bentuk PDF.

BACA JUGA:Ada Balita dan PNS, Update Sementara Korban Jembatan Gantung Putus di Wisata Malus Lubuk Linggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: