Enzy Storia Mempertanyakan Keberadaan Tas yang Tak Ditebus Karena Pajak Lebih Mahal, Begini Tanggapan Stafsus
Enzy Storia Mempertanyakan Keberadaan Tas yang Tak Ditebus Karena Pajak Lebih Mahal, Begini Tanggapan Stafsus --instagram: enzystoria
LINGGAUPOS.CO.ID - Enzy Storia ungkap keluhannya terkait bea cukai tas yang dibawanya lebih mahal daripada harga, ia pun mempertanyakan keberadaan tas tersebut. Stafsus Menteri Keuangan langsung buka suara.
Baru-baru ini nama Enzy Storia ramai dibicarakan di berbagai media sosial, hal itu lantaran terkait cuitannya di media sosial X (twitter) yang mengeluhkan tentang bea cukai tas masuk.
Curhatan Enzy pun viral dan menarik atensi publik, melalui sebuah cuitannya Enzy menyinggung pelayanan dari Bea Cukai
Dalam ceritanya itu Enzy Storia menceritakan pengalamannya yang tidak menebus tas yang dibeli dari luar negeri, dikenakan bea masuk dan pajak yang lebih besar dari harga tas itu sendiri.
BACA JUGA:Warga Binaan Antusias Manfaatkan Layanan Video Call Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau
Kemudian, ia pun mempertanyakan nasib dari tas yang tidak jadi ia tebus itu. Apakah tas tersebut dikirim kembali ke pengirim atau tidak.
“Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim…” tulis Enzy dikutip pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Lantas curhatan dari Enzy Storia itu pun langsung mendapat balasan dari Staf Khusus Menteri keuangan yaitu Yustinus Prastowo melalui akun X nya.
Dalam balasannya itu ia pun memberikan update status tas milik Enzy. Menurutnya, hal itu telah dikoordinasikan dengan staf Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
“Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Kak Enzy oleh penjual sebagai kompetensi kekeliruan pengiriman sebelumnya. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar,” tulisnya pada Sabtu 18 mei 2024.
Prastowo pun mengatakan jika petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.
Dia melanjutkan, karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Enzy bisa mempersilakan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah.
“Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: