Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Dalam Kasus Manipulasi RUPSLB BSB

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Dalam Kasus Manipulasi RUPSLB BSB

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Dalam Kasus Manipulasi RUPSLB BSB--instagram: harno.joyo

Palembang, LINGGAUPOS.CO.ID - Mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Harnojoyo kembali diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus Manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel.

Harnojoyo  kembali dipanggil dan diperiksa saksi terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel.

Mantan Wali Kota Palembang itu diketahui sebagai salah satu pemegang saham Bank Sumsel Babel diperiksa di gedung Subarka Polda Sumsel.

Diketahui dari berbagai informasi yang beredar, Harnojoyo datang pada Kamis 16 Mei 2024 pada pukul 10.49 WIB dengan menggunakan kemeja biru didampingi oleh asisten pribadi memasuki Gedung Subarka Polda Sumsel.

BACA JUGA:Muara Megang Musi Rawas Banjir, Polisi Sudah Datang

Namun, Harnojoyo belum memberikan komentar apapun kepada awak media ia langsung masuk ke dalam ruangan.

Sebelumnya, diketahui Bareskrim Polri mendapat laporan terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen risalah RUPSLB yang dilayangkan oleh Mulyadi.

Saat ini pun, kasus dugaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sebagaimana yang diterangkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko.

Ia mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Bolehkan Kurban Tapi Hutang, ini Syarat Kurban di Idul Adha 2024

Namun, pihaknya masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan untuk menangani kasus ini.

“Iya benar sudah naik ke tahap penyelidikan dan kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan,” ujarnya pada Maret 2024 lalu.

Meski begitu, Trunoyudo juga mengatakan jika penyidik sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan dijeratkan kepada para tersangka.

Yakni Pasal 49 ayat (1) dan atau pasal 50 dan atau pasal 50A UU No.10 tahun 1998 Jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: