Bolehkan Kurban Tapi Hutang, ini Syarat Kurban di Idul Adha 2024
Bolehkan Kurban Tapi Hutang, ini Syarat Kurban di Idul Adha 2024--freepik
LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Bagaimana hukum dan pandangan Islam mengenai, berkurban dengan uang hasil utang? Yuk disimak penjelasannya.
Qurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.
Ibadah qurban melibatkan penyembelihan hewan tertentu dengan niat yang tulus dan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam agama Islam.
Ibadah qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
Adapun Syarat Qurban Sebagai Berikut:
BACA JUGA:Tiba di Madinah, Begini Reaksi Jemaah Calon Haji Penumpang Pesawat Garuda Indonesia yang Terbakar
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Memiliki kelebihan harta
- Jenis hewan yang diperbolehkan
- Waktu pelaksanaan
- Niat
- Pelaksanaan penyembelihan
Sementara itu Tujuan dari Qurban Adalah:
- Mendekatkan diri kepada Allah.
- Mengikuti teladan Nabi Ibrahim
- Mengungkapkan rasa syukur
- Mendistribusikan dan berbagi rezeki
- Meningkatkan kepedulian sosial
- Menegakkan nilai-nilai keikhlasan dan pengorbanan
BACA JUGA:Ketika Sudah Menikah, Begini Batasan Orang Tua Terhadap Anak Dalam Islam
Nah bagaimana dengan kurban namun hutang?
Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari instagram @lensamu pada Jumat, 17 Mei 2024 berikut ini informasinya mengenai hukum berkurban dari uang hasil hutang.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ibn Majah].
Dalam salah satu hadis dari Abu Hurairah, menjelaskan perintah kurban kepada orang yang memiliki kelapangan. Kelapangan harta yang dimaksud bisa diartikan memiliki kelebihan harta.
BACA JUGA:Kapan Idul Adha 2024, Apakah Ada Perbedaan Muhammadiyah dengan Pemerintah, Berikut Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: