Mahasiswa Merangin Jambi Divonis Hukuman Mati, Gugurkan Kandungan Pacar Pakai Racun
Mahasiswa Jambi yang Gugurkan Kandungan Pacar Pakai Racun Divonis Hukuman Mati --Pixabay.com
BACA JUGA:Waspada, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Modus Like TikTok Rugi Rp13,5 Juta, Kok Bisa
Kronologi Kejadian
Melihat pada uraian singkat dakwaan Pandu, diketahui jika awalnya dia ini berpacaran dengan korban Susi sudah sejak November 2022.
Lalu, pada Juni 2023 Susi memberi kabar kepada Pandu bahwa dirinya telah hamil.
Namun, Pandu ini justru mencari cara untuk menggugurkan kandungan itu. Caranya, Susi sempat diberi minuman tradisional oleh Pandu untuk menggugurkan kandungan, namun upaya awal itu gagal.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas, Ini 6 Calon Penantang Petahana Hj Ratna Machmud Daftar Lewat PAN
Tak berhenti disitu, Pandu kemudian mendapat referensi melalui internet. Kemudian dia mendapati tayangan Youtube, racun potas bisa menggugurkan kandungan.
Dia lantas membeli racun potas (potasium sianida) di toko pertanian. Pada 13 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 WIB, Pandu kemudian membeli sate untuk dimakan Susi sembari memberikan racun potas itu untuk diminum Susi.
Racun potas itu disebut Pandu sebagai obat untuk menggugurkan kandungan. Susi kemudian lantas percaya dan melarutkan racun potas itu ke dalam minuman the.
Setelah meminum potas yang dicampur teh, dia langsung mual dan muntah-muntah. Selanjutnya, pukul 10.00 WIB, Susi dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA:9 Mei 2024 Libur Tanggal Merah, Memperingati Hari Apa ? Begini Infonya
Kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Merangin. Setelah hasil penyelidikan, Pandu akhirnya ditangkap atas pembunuhan berencana. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: