Waspada, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Modus Like TikTok Rugi Rp13,5 Juta, Kok Bisa

Waspada, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Modus Like TikTok Rugi Rp13,5 Juta, Kok Bisa

Waspada, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Modus Like TikTok Rugi Rp13,5 Juta, Kok Bisa--instagram: palembangtau

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Duh, seorang pria di PALEMBANG, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan dengan modus like di TikTok, rugi hingga Rp13,5 juta, begini mulanya.

Sial yang dialami oleh seorang pria di Kota Palembang, Sumatera Selatan ia tertipu dengan modus like TikTok hingga rugi belasan juta rupiah.

Korban ialah Abdul Mugni (53), yang merupakan warga Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada 6 Mei 2024.

Ia  menjadi korban penipuan setelah  tertarik dengan penawaran dari seorang wanita berinisial HR yang menjanjikan komisi dari tindakan like TikTok.

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas, Ini 6 Calon Penantang Petahana Hj Ratna Machmud Daftar Lewat PAN

Adapun modus dari pelaku ini terbilang licik, dia mendekati korban melalui chat dan menawarkan komisi jika korban mau like video di TikTok.

“Ini terlapor langsung ngechatnya dan meminta untuk like ditiktoknya serta nanti akan dapat komisi,” ujar Abdul Mugni pada Selasa, 7 Mei 2024.

Sebelum like di TikTok, korban ini diberi link melalui WhatsApp. Namun, rupanya syarat awal dari permintaan tersebut ialah supaya korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.

“Namun, ada syaratnya dan ketentuan harus mengirimkan uang sebesar Rp13.500.000 juta nanti akan mendapat persentase,” lanjutnya.

BACA JUGA:Warga Desa Kuto Tanjung Muratara Tak Bisa Akses Internet, ini Sebabnya

Lantas, karena tergiur dengan iming-iming pelaku, Abdul Mugni ini pun langsung mentransferkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku tersebut.

Akan tetapi, nasib berkata lain berharap untung, justru setelah dirinya mentransferkan uang yang diminta pelaku, keuntungan uang yang dijanjikan akan didapat korban tidak kunjung datang.

“Saya akan dijanjikan mendapatkan keuntungan uang ini. Hingga sampai sekrang uang yang tersebut malah tidak dikembalikan oleh pelaku dan saya banyak rugi,” jelasnya.

Untuk itu, korban yang merasa tertipu dan rugi ini membuat laporan, ia melaporkan pelaku ke polisi agar bisa ditangkap dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: