Anggarannya Diduga Dikorupsi Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Begini Nasib Anak-anak di Rumah Tahfidz

Anggarannya Diduga Dikorupsi Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Begini Nasib Anak-anak di Rumah Tahfidz

Anggarannya Diduga Dikorupsi Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Begini Nasib Anak-anak di Rumah Tahfidz-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas

Ditambahkan Rumiyati, semua anak yang menginap di Rumah Tahfidz sekolahnya di SDN 5 Muara Beliti Plus.

Diketahui, SDN 5 Muara Beliti Plus masih satu komplek dengan Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas di lingkungan Masjid Agung Mura Darussalam. 

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau membeberkan modus korupsi anggaran Rumah Tahfidz dengan tersangka Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati. 

Tersangka Netty Herawati ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selama 20 hari kedepan sejak Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.

BACA JUGA:Pencari Ikan Asal Jukung Lubuk Linggau Ditemukan Tak Bernyawa di Musi Rawas

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Kasi Intel Wenharnol menjelaskan, anggaran yang dikorupsi tersangka Netty dalam kegiatan makan minum siswa Tahfidz Tahun Anggaran 2021 – 2022. 

Dimana kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh Pengelola Rumah Tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Rp580 000.000.

 “Sedangkan dana APBD yang telah dicairkan Rp836. 400.000,” jelas Kasi Intel saat pres rilis, Kamis, 25 April 2024. 

Adapun dana yang bisa dipertanggungjawabkan terdangka Netty yakni untuk pembayaran Pajak Pembangunan Rp83.640 000 dan PPh 22/PPh 23 sebesar Rp26.190.000. 

BACA JUGA:INFO LOWONGAN KERJA: CHEMIST LABORATORIUM / SPV LABORATORIUM di Sucofindo, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian negara.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan makan minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp172.760.000,” terang Kasi Intel. 

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: O1 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: