Anggarannya Diduga Dikorupsi Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Begini Nasib Anak-anak di Rumah Tahfidz

Anggarannya Diduga Dikorupsi Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Begini Nasib Anak-anak di Rumah Tahfidz

Anggarannya Diduga Dikorupsi Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Begini Nasib Anak-anak di Rumah Tahfidz-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Penanganan Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau dan Debt Collector Dilakukan Profesional, Begini Penegasan Kapolda

Ditambahkan Kasi Intel, proses penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum rumah Tahfidz dilakukan sejak Agustus 2023. 

Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-04/L.6.11/ Fd.1/ 08/ 2023 tanggal 14 Agustus 2023 Jo Nomor: Print- 04.a / I..6.11/Fd.I/04/2024 tanggal 19 April 2024.

Tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022.

Kronologisnya, pada tahun 2021 sampai 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfidz.

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka Mei, Begini Tips Lengkap Mempersiapkan Diri dari Dokumen Hingga Cara Agar Tak Tertinggal Info

Adapun sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Alquran dan anak-anak tidak mampu.

Adapun dasar penerimaan tersebut, surat keputusan bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018. 

Tentang pemberitaan izin pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada keempat. 

"Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas"

BACA JUGA:Lanjutkan Perjuangan Ridwan Mukti di Musi Rawas, HRW Siap Mundur Dari ASN Maju Pilkada 2024.

Kemudian berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, Menetapkan Kesatu. 

"Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfidz dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas".

Anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 totalnya Rp948.760.000. 

Rinciannya Tahun Anggaran 2021 anggaran Rp329.000.000 digunakan untuk 8.225 bungkus  dengan harga satuan Rp40.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: