Aiptu FN, Polisi Lubuk Linggau Jadi Tersangka, Penembakan Debt Collector di Palembang, Ini Ancaman Hukumannya

Aiptu FN, Polisi Lubuk Linggau Jadi Tersangka, Penembakan Debt Collector di Palembang, Ini Ancaman Hukumannya

Aiptu FN, Polisi Lubuk Linggau Jadi Tersangka, Penembakan Debt Collector di Palembang, Ini Ancaman Hukumannya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum anggota Polres Lubuk Linggau Aiptu FN ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penembakan Debt Collector di Palembang, 23 Maret 2024 lalu.  

Aiptu FN Anggota Polisi Lubuk Linggau sebelumnya dilaporkan Dira Oktasari atas dugaan penganiayaan terhadap Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024. 

Dalam kasus ini, Aiptu FN Anggota Polres Lubuk Linggau diduga melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Penetapan Aiptu FN Anggota Polres Lubuk Linggau sebagai tersangka, Jumat, 26 April 2024 berselang sehari pasca menetapkan 2 oknum Debt Collector sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, terkait penanganan perkara terhadap Aiptu FN, penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dilakukan secara profesional dan proporsional. 

Dikutip dari sumateraekspres.id, Kabid Humas menjelaskan, baik Debt Collector maupun Aiptu FN saling melapor dan perkaranya ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan,” tegas Kabid Humas. 

Selain Aiptu FN, pihak Debt juga dilaporkan Desrummiaty yang merupakan istri dari Aiptu FN dengan terlapor Robert dkk. 

 

Pihak Debt Collector dilaporkan atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024.

Yakni tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Untuk laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga menetapkan 2 tersangka dari pihak Debt Collector masing-masing inisial RJS dan BE.

Berdasarkan putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: