Tak Terima, Kuasa Hukum Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau Sebut Adanya Perintangan

Tak Terima, Kuasa Hukum Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau Sebut Adanya Perintangan

Tak Terima, Kuasa Hukum Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau Sebut Adanya Perintangan--sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Kuasa hukum dari pihak debt collector yang jadi korban polisi Lubuk Linggau keberatan kliennya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan menduga adanya perintangan penyelidikan.

Baru-baru ini polisi menetapkan 2 orang debt collector sebagai tersangka dalam peristiwa tarik paksa mobil Aiptu FN anggota Polres Lubuk Linggau yang sempat viral.

Adapun kuasa hukum dari pihak debt collector, yakni Mualimin Pardi Dahlan merasa keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Bahkan, sejak kasus itu naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada 16 April 2024 lalu, pihaknya sudah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kapolda Sumsel melalui Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:INFO LOWONGAN KERJA: Di Super Gym Lubuk Linggau Gaji Bisa Rp8 Sampai Rp20 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dalam hal ini, Mualimin mengatakan bahwa mereka mempertanyakan apa yang menjadi dasar ditetapkannya sebagai tersangka tersebut.

“Kami mempertanyakan penyidik apa yang menjadi dasar ditetapkan status penyidikan dengan sangkaan yakni perbuatan pemerasan, pencurian dengan kekerasan itu,” ucap Mualimin pada Kamis, 25 April 2024.

Menurutnya pula, bahwa Aiptu FN bukanlah pemilik unt mobil tersebut baik sebagai atau seluruhnya. “Seluruh unit mobil itu milik dari leasing PT Adira Finance dan juga Medi Junaedi selakau debitur,” tegasnya

Makanya, sebelumnya pun pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan penggelapannya di Polda Metro Jaya, pada 23 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Mengejutkan, Istri Bintang Emon Positif Narkoba, Ternyata Begini Faktanya

Dengan Nomor LP/8/1666/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, atas dugaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan/atau Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

“Selain itu pada waktu kejadian, klien kami sedang menjalankan tugas secara sah dan kuasa dari pihak PT Adira Finance, dan semua memiliki sertifikat profesi penagihan sesuai peraturan OJK,” lanjutnya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Muslimin, ia mengatakan jika sementara laporan kliennya yang lain yakni, Deddy Zehuransyah alias Boni (51), sampai saat ini belum ada kejelasan dan status pasti.

“Padahal klien kami yang juga korban ini, mengalami luka berat yang serius. Mengalami lima tusukan. Jadi, kami juga bertanya-tanya terkait laporan klien kami,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: