Tak Terima, Kuasa Hukum Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau Sebut Adanya Perintangan

Tak Terima, Kuasa Hukum Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau Sebut Adanya Perintangan

Tak Terima, Kuasa Hukum Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau Sebut Adanya Perintangan--sumeks.co

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Bisa Daftar Polisi Hingga Bintara, Buruan Cek Syaratnya Berikut

Oleh karenanya, lanjutnya, untuk melindungi hak hukum dari kliennya terkait dugaan upaya obstruction of justice atau perintangan penyelidikan, pihaknya sudah ajukan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di Jakarta, 22 April 2024 lalu.

“Selain ke LPSK, kami juga mengajukan surat ke Kapolri, Komnas, HAM, hingga Kompolnas,” ujarnya.

Sebab, istri kliennya sudah lebih dahulu membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel pada 23 Maret 2024. Kemudian barulah istri Aiptu FN melaporkan balik besok harinya.

Ia pun menyayangkan laporan kliennya tersebut yang belum ada kejelasan, sementara laporan balik (istri Aiptu FN) sudah naik penyidikan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Apa Kabar Provinsi Sumsel Barat, Banyak Kabupaten Justru Lebih Siap

Mualimin pun mengatakan bahwa ia mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya itu.

“Kemudian, ada juga seseorang datang ke Jakarta untuk mengambil hak fidusia dan BPKB mobil, untuk mengaburkan proses pembuktian dari laporan klien kami,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: