Penyandang Disabilitas Bisa Daftar Polisi Hingga Bintara, Buruan Cek Syaratnya Berikut

Penyandang Disabilitas Bisa Daftar Polisi Hingga Bintara, Buruan Cek Syaratnya Berikut

Penyandang Disabilitas Bisa Daftar Polisi Hingga Bintara, Buruan Cek Syaratnya Berikut--instagram: perwira_sumbersarjana

LINGGAUPOS.CO.ID - Tahukah kamu bahwa penyandang disabilitas juga bisa daftar polisi, Buruan cek persyaratannya dalam ulasan selengkapnya berikut.

Kepolisian Republik Indonesia atau Polri akan membuka rekrutmen untuk penyandang disabilitas pada tahun 2024 ini.

Rekrutmen ini sendiri merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga Negara, termasuk penyandang disabilitas.

Bahkan, Polri juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara.

BACA JUGA:2 Debt Collector yang Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka, Begini Faktanya

Hal ini pun dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga Negara, termasuk disabilitas.

Hal ini seperti yang diumumkan oleh instagram resmi @divisihumaspolri, yang dikutip pada Jumat 26 April 2024.

Dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara.

Sementara, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) yakni Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ibu di Lubuk Linggau Jadi Kurir Narkoba, Bukan Cuma Kali ini

Lalu termaktub juga pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Adapun mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Dedi pun menuturkan penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi, dan lainnya yang bersifat non-lapangan.

Syarat Umum Daftar Polisi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: