Polda Sumatera Selatan Gerebek Tempat Pembuatan Mie di Lubuk Linggau, Ternyata Ini Masalahnya

Polda Sumatera Selatan Gerebek Tempat Pembuatan Mie di Lubuk Linggau, Ternyata Ini Masalahnya

Polda Sumatera Selatan Gerebek Tempat Pembuatan Mie di Lubuk Linggau, Ternyata Ini Masalahnya-Tangkap Layar-Video

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sebuah tempat pembuatan mie kuning di Kota Lubuk Linggau digerebek Tim Polda Sumatera Selatan. Penggerebekan tempat pembuatan mie kuning itu dilakukan di Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2, Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB. 

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A, Rachmad Wibowo melalui Direskrimsus  Kombes  Pol Suro Pratomo didampingi Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya, ST dan Kanit 1 Kompol Hadi Sutrianto kepada wartawan membenarkan adanya penggerebekan tempat pembuatan mie kuning tersebut. 

Menurut Kompol Hadi Sutrianto, awalnya Polda Sumatera Selatan mendapatkan informasi adanya aktivitas pembuatan mie kuning diduga menggunakan bahan berbahaya di Kota Lubuk Linggau. 

Selanjutnya, Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan di lapangan. 

BACA JUGA:Tembak Mati Begal, Polres Musi Rawas Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan Terimakasih

“Setelah kita turun ke lapangan kita dapati sedang mencampur formalin dan boraks,” tegas Kompol Hadi Sutrisno, Kamis, 18 April 2024. 

Mantan Kapolsek Lubuk Linggau Timur itu menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, dalam satu hari, mie yang diproduksi mencapai 200 kg. 

Adapun lokasi pemasarannya di Pasar Satelit Kota Lubuk Linggau. “Setelah dimasak, mie dicampur formalin dan boraks,” ucap Kompol Hadi Sutrisno. 

Dalam kasus ini, Kompol Sutrisno mengaku telah mengamankan lebih kurang 200 Kg mie diduga mengandung formalin dan boraks.

BACA JUGA:Info Loker, PT Giordano di Palembang Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK Bisa Melamar, Simak di Sini

Guna kepentingan penyidikan, pemilik usaha mie berserta barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Selatan. 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), formalin mengandung cairan tak berwarna yang mudah larut dalam air dan alkohol. 

Ciri lainnya, formalin memiliki bau yang sangat menyengat, Bunda.

Formalin bermanfaat sebagai bahan perekat kayu lapis, disinfektan peralatan medis, dan pengawet mayat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: