Barang Bukti Sabu dari Lubuk Linggau Dimasukkan Tong, Polda Sumatera Selatan Selamatkan 15.552 Jiwa

Barang Bukti Sabu dari Lubuk Linggau Dimasukkan Tong, Polda Sumatera Selatan Selamatkan 15.552 Jiwa

Barang Bukti Sabu dari Lubuk Linggau Dimasukkan Tong, Polda Sumatera Selatan Selamatkan 15.552 Jiwa dari Narkoba--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Barang bukti sabu yang diamankan di Lubuk Linggau, akhirnya dijadikan dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke tong oleh Polda Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti 3 sabu itu, dengan cara diblender dengan cairan sabun di dalam tong, dilakukan Dirresnarkoba Polda Sumatera Selatan, Rabu 31 Juli 2024.

Pembuatan jus paling mahal tersebut, bersamaan dengan juga dimusnahkannya barang bukti sabu dari penangkapan di Palembang (5 kasus), Banyuasin (1 kasus) dan Ogan Komering Ilir (2 kasus).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai pasal 75 huruf k undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ini Pencuri Motor yang Viral di Lubuk Linggau, Tengah Malam Disergap Tim Macan Linggau

Ia mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.552,15 gram (1,5 kg lebih), dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor),” jelas AKBP Harissandi.

Mantan Kapolres Lubuk Linggau ini menjelaskan, bahwa ada 17 tersangka yang barang buktinya dimusnahkan dengan cara diblender ini.

“Kami semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumatera Selatan tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba,” katanya. 

BACA JUGA:Cerita Korban Kehilangan Motor di Lubuk Linggau, Sengaja Pasang CCTV Karena Tidak Aman

“Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” ia menambahkan.

Sebelumnya, Direktorat Resese Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Tim Macan Linggau berhasil menggagalkan peredaran 3 Kg serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti 3 Kg tersebut rencananya 2 Kg akan dibawa Jakarta Barat melalui Bandara Silampari Lubuk Linggau dan 1 Kg ke Kabupaten PALI.  

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dari 2 kelompok diduga sebagai kurir yang membawa barang dari Aceh.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: