Tembak Mati Begal, Polres Musi Rawas Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan Terimakasih

Tembak Mati Begal, Polres Musi Rawas Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan Terimakasih

Tembak Mati Begal, Polres Musi Rawas Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan Terimakasih--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Tindakan tegas Polres Musi Rawas menembak mati pelaku begal diapresiasi masyarakat. 

Apresiasi ini disampaikan masyarakat dengan mengirimkan karang bunga ucapan terimakasih, yang berjajar di depan Mapolres Musi Rawas.

Pantauan LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis 18 April 2024, papan bunga ucapan tersebut diantaranya dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang karyawannya menjadi korban begal.

Forum Kades TPK, Forum Kades BTS Ulu, Forum Kades Sumberharta, Forum Kades Muara Lakitan, Forum Kades Tuah Negeri dan Forum Kades Muara Beliti.

BACA JUGA:Satu Lagi Korban Banjir Muratara Ditemukan, 1 Masih Dalam Pencarian

Juga dari PT Perkebunan Hasil Musi Lestari, PT PNM Cabang Palembang, PT PNM Musi Rawas Utara, SPBU NGM Group, PT Ensem Sawita, PT Sumatera Palm Andalan 1 & 2, PT Evans Lestari.

Serta banyak lainnya. Yang jelas bagian depan Polres Musi Rawas saat ini ditutupi papan bunga ucapan terimakasih.

Terkait ucapan ini, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengucapkan terimakasih kepada lapisan masyarakat yang memberikan apresiasi.

"Terima kasih kami ucapkan kepada lapisan masyarakat yang telah memberikan apresiasi dan dukungannya dengan mengirimkan karangan bunga,” kata Kapolres.

BACA JUGA:Begal di Musi Rawas yang Ditembak Mati Diduga Sakit Hati, Dipecat dari Tempat Korban Kerja, Komplotannya Sadis

“Kami juga memantau, di media sosial netizen yang mendukung tindakan kepolisian dalam hal melakukan tindakan tegas dilakukan secara terukur khususnya terhadap Pelaku Begal," tegas Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, bahwa tindakan Anggota sudah memedomani Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Polri.

Dalam hal ini ancaman segera, berupa tembakan dari pelaku yang didapati terhadap Petugas Polri yang sedang melakukan tugasnya secara terpimpin di lapangan dilindungi undang-undang.

“Kami menilai upaya Egi yang mendahului menembak petugas di lapangan dengan menggunakan senjata api ilegal (rakitan) merupakan ancaman seketika saat itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: