Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri
Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri-Dokumen-Pemkot Lubuk Linggau
Artinya 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Atas dasar itulah, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Nah 114 pejabat di Muratara yang SK pelantikannya dibatalkan dilantik pada 22 Maret 2024.
Dalam SE Mendagri terbaru dijelaskan, yntuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri ada beberapa pertimbangan.
Pertama Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan/unit kerja.
Lalu Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah.
Dalam SE Mendagri juga dijelaskan, penggantian pejabat selain mendapatkan ijin Mendagri juga harus melaksanakan beberapa ketentuan.
Pertama proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.
BACA JUGA:Warga Muratara Tewas Kelaparan, Kades Sungai Jernih Berikan Penjelasan
Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Kemudian untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: