Soal SE WFH ASN Setelah Libur Idul Fitri 2024, Begini Pesan Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Simak Baik-baik

Soal SE WFH ASN Setelah Libur Idul Fitri 2024, Begini Pesan Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Simak Baik-baik

Soal SE WFH ASN Setelah Libur Idul Fitri 2024, Begini Pesan Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Simak Baik-baik-Tangkap Layar-linggaupos.id

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa menegaskan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada keperluan mendesak (urgent), ada baiknya tidak WFH

Disarankan ASN yang tidak ada keperluan mendesak atau tudak mudik tetap masuk kerja di hari pertama usai libur Idul Fitri 2024.

Penegasan Pj Wali Kota tersebut penjabaran dari Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggdakau. 

SE ditandatangani Pj Sekda Lubuk Linggau tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah setelah libur  nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja Usai Idul Fitri, ASN Lubuk Linggau Apel Gabungan, Soal WFH Begini Penjelasan Sekda

“SE dari Menpan RB kita sudah implementasikan dengan SE Wako. Insya Allah Selasa, 16 April 2024 akan dibagikan ke seluruh OPD,” kata Trisko dikutip dari linggaupos.id, Senin, 15 April 2024. 

Kendati telah mengeluarkan SE tentang pengaturan jam kerja atau WFH, Pj Wali Kota menegaskan, seluruh ASN pada Selasa 16 April 2024 tetap melakukan apel pagi gabungan. 

Dikatakan Trisko, SE dari Menpan RB sebenarnya ditujukan untuk pengaturan jadwal kerja. Namun dia berharap apel pagi gabungan ini bisa tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Apalagi kata Trisko tujuan dari SE tentang pengaturan jam kerja (WFH) itu untuk menghindari para pemudik pulang bersamaan.

BACA JUGA:Kemendagri Keluarkan SE, Mulai Hari ini ASN WFH Seminggu

Untuk ASN di Kota Lubuk Linggau termasuk tenaga honorer menurutnya hanya sekitar 10 persen yang mudik. 

“Selebihnya ya ada di Linggau. Jadi lebih baik tetap kita laksanakan apel. Jika tidak ada hal yang urgent, ya sebaiknya apel,” tegasnya.

Trisko menerangkan,  berdasarkan SE  Menpan RB, tidak semua pegawai bisa Work From Home (WFH). Pegawai di instansi pelayanan yang langsung ke masyarakat tetap Work From Office (WFO) 100 persen. 

Sementara yang diperbolehkan WFH untuk instansi layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: