Hari Pertama Masuk Kerja Usai Idul Fitri, ASN Lubuk Linggau Apel Gabungan, Soal WFH Begini Penjelasan Sekda

Hari Pertama Masuk Kerja Usai Idul Fitri, ASN Lubuk Linggau Apel Gabungan, Soal WFH Begini Penjelasan Sekda

Hari Pertama Masuk Kerja Usai Idul Fitri, ASN Lubuk Linggau Apel Gabungan, Soal WFH Begini Penjelasan Sekda -Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota LUBUK LINGGAU, Selasa 16 April 2024 diminta mengikuti apel gabungan.

Apel gabungan hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024 itu dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Lubuk Linggau. 

Menurut informasi, Wali Kota Lubuk Linggau akan menyampaikan beberapa hal saat apel gabungan ASN. 

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau DR H Tamri menjelaskan,  sesuai arahan Wali Kota Lubuk Linggau, seluruh ASN diminta mengikuti apel gabungan. 

BACA JUGA:ASN Lubuk Linggau Dapat Bonus Libur 2 Hari Setelah Idul Fitri 2024, Ini Ketentuannya

“Sesuai arahan bapak Wali Kota, Selasa 16 April 2024 untuk dapat mengikuti apel pagi gabungan seluruh pegawai di halaman gedung Kantor Pemerintah Kota pukul 07.30 WIB,” kata Sekda DR H Tamri kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Senin, 15 April 2024.

Bagaimana dengan surat edaran WFH yang telah dikeluarkan? Menurut Sekda, WFH untuk ASN tetap berlaku. 

ASN yang mengikuti apel gabungan yang menjalankan tugas pemerintahan di kantor atau WFO. 

“Asal ada kabar tidak masalah (WFH). Yang tidak boleh yang menghilang tanpa ada kabar,” ucap Sekda. 

BACA JUGA:Masih Bolos Kerja Kelewatan, Hari Pertama Setelah Idul Fitri ASN Lubuk Linggau Harus Masuk, Ini Alasannya

Menurut Sekda, SE tentang WFH dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE dari KemenPAN RB. Tujuan dari SE itu sendiri untuk menghindari penumpukan pada saat awal masuk kerja ASN. 

Diketahui sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Lubuk Linggau mendapat bonus tidak ke kantor setelah libur Idul Fitri 2024. 

Mereka boleh menjalankan tugas kantor dari rumah atau work from home (WFH) dengan ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau. 

Ketentuan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1182 / BKPSDM / 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: