Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri
Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri-Dokumen-Pemkot Lubuk Linggau
LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pembatalan SK pelantikan 186 pejabat Musi Rawas jadi warning Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang berencana melaksanakan pelantikan.
Sebelumnya pembatalan SK pelantikan 186 pejabat Musi Rawas merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 29 Maret 2024.
Dalam SE Mendagri tersebut intinya melarang kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada, melakukan mutasi atau pelantikan terhitung sejak 22 Maret 2024.
Atas dasar SE Mendagri itulah saat ini Pemerintah Kota Lubuk Linggau menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan pelantikan.
Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Hj Yulita Anggraini melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Febrizal, dikutip dari linggaupos.id, Senin, 15 April 2024.
Dikatakan Febrizal, Pemkot Lubuk Linggau telah melaksanakan job fit ASN untuk menduduki beberapa posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bahkan Job Fit yang dilaksanakan Pemerintah Kota Lubuk Linggau setelah mendapat izin dari Mendagri dan BKN.
Saat ini BKPSDM Kota Lubuk Linggau sedang menunggu proses izin dari Mendagri dan BKN untuk melaksanakan pelantikan hasil dari Jib Fit.
BACA JUGA:Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Alasan BKPSDM
“Baik izin dari Mendagri maupun dari BKN. Kita masih menunggu saat ini, apakah diizinkan atau tidak,” kata Febrizal.
Bila nantinya diizinkan, pelantikan pejabat di Kota Lubuk Linggau hasil Job Fit akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sebaliknya, jika tidak ada izin dari Mendagri dan BKN, pelantikan terhadap pejabat yang akan mengisi beberapa OPS itu akan dibatalkan.
Diketahui, ada 21 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut Job Fit sebagai uji kelayakan pejabat dilingkungan Pemkot Lubuk Linggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: