Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri

Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri

Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri-Dokumen-Pemkot Lubuk Linggau

BACA JUGA:Soal SE Mendagri Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Begini Pesan Sekda untuk yang Batal Dilantik

Melalui Job Fit, kepala daerah mendapat gambaran pegawainya masing-masing tersebut layak atau cocok ditempatkan dijabatan mana.

Job fit dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis 27-28 Maret 2024 di Comend Center lantai 4 Kantor Walikota Lubuk linggau. 

Saat job fit, masing-masing Kepala OPD diminta paparan dan wawancara dengan tim panitia seleksi. Untuk satu peserta bisa memakan waktu sekitar 1 jam lebih.

Diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/1575/SJditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia yang intinya melarang kepala daerah melalukan pelantikan pejabat mulai 22 Maret 2024.

BACA JUGA:SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku

Berikut isi lengkap SE terbaru Mendagri yang ditujukan kepada kepala daerah yang melaksanakan Pilkada.  

SE tertanggal 29 Maret 2024 itu mengatur kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam SE tersebut mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

BACA JUGA:Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik

Larangan dikeluarkan Mendagri itu sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU). 

Ditegaskan dalam ayat 5 UU tersebut bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sementara sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: