Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri

Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri

Tak Mau Seperti Musi Rawas Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat, BKPSDM Lubuk Linggau Tunggu Izin Mendagri-Dokumen-Pemkot Lubuk Linggau

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H, Amalkan Doa ini Agar Diberikan Perlindungan dan Keselamatan

Selanjutnya, dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018.  

Perihal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu untuk Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar mempedomani surat Mendagri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023.

Hal Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Pria di Musi Banyuasin Pukul Mama Muda Asal Jambi Dengan Kunci Roda, Motifnya Gara-gara Foto

Dalam SE Mendagri juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian. 

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: