SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku

SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku

SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku -Tangkap Layar-LINGGAUPOS CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID Bupati MUSI RAWAS Hj Ratna Machmud membatalkan 5 keputusan berkaitan dengan pelantikan 186 pejabat.

Pembatalan 5 keputusan Bupati Musi Rawas tersebut secara otomatis membatalkan SK pelantikan 186 pejabat Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024. 

Hal ini terungkap dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas NOMOR 485 /KPTS/BKPSDM/2024 diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 13 April 2024. 

Ada 2 poin yang menjadi pertimbangan pembatalan SK pelantikan 186 pejabat dalam surat yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud tertanggal 4 April 2024 tersebut.   

BACA JUGA:Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik

Pertama, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, batas akhir pergantian Pejabat adalah mulai tanggal 22 Maret 2024.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut,  Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mencabut 5 keputusan yang sebelumnya telah diambil saat pelantikan 186 pejabat  22 Maret 2024. 

Adapun 5 keputusan Bupati Musi Rawas dinyatakan tidak berlaku lagi tersebut: 

BACA JUGA:Lubuk Linggau Terbanyak Kedua Mudik Idul Fitri Pakai Kereta Api, Bagasi Melebihi Ketentuan Dikenakan Biaya

1. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

2. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Rumah Sakit Umum Pertama Muara Kelingi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.

3. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural ke dalam jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

4. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: