Cakada Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Juga Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, ini Lokasinya

Cakada Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Juga Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara, ini Lokasinya

Pelantikan Kepala Daerah.--

LINGGAUPOS.CO.IDPelantikan calon kepala dan wakil kepala daerah (cakada) terpilih akan dilaksanakan serentak pada Kamis 6 Februari 2025, begitu juga dengan Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara.

Pelantikan kepala dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan Kamis 6 Februari 2025, khusus yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu 22 Januari 2025.

Awalnya dalam rapat kerja itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan 3 opsi pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pilkada di MK.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Tahun 2025

Opsi pertama yaitu pada Kamis 6 Februari 2025. Kemudian pada 13 Maret 2025 sesuai dengan saran dari MK. Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa yaitu pada 20 Maret 2025.

Namun akhirnya dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pelantikan dilaksanakan pada Kamis 6 Februari 2025.

Hal ini seperti ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai pertemuan tersebut.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:Kronologis Polisi Anak Mantan Kasat Res Narkoba Lubuk Linggau Tewas Diserang Bandar Ganja di Lahat

Kemudian yang masih bersengketa di MK, akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan di IKN

Dalam pertemuan itu, juga dijelaskan bahwa pelantikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Namun tidak berlaku untuk Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) dan Aceh.

Kemudian dalam pertemuan itu, juga meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melakukan revisi Perpres No 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: