Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik

Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik

Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik -Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

Menurut Eka, dengan dianulirnya keputusan Bupati Musi Rawas,  pemerintah telah melaksanakan kepatuhan terhadap aturan dalam Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016. 

BACA JUGA:SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku

“Konsekuensi sanksi tidak dijelaskan secara detail, kecuali bahwa dalam konteks pilkada jika melakukan pelanggaran terkait mutasi kepegawaian, maka kepala daerahnya bisa dilakukan pembatalan dalam pencalonan,” papar Eka. 

Yang jadi masalah kata Eka, tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 belum dimulai, serta keputusan bupati telah dianulir. Artinya menjadi tidak lagi relevan jika bicara soal sanksi.

Hanya saja saran Eka, untuk internal tingkat Pemkab Musi Rawas, bupati bisa meminta pertanggungjawaban kepada Kepala BKPSDM. 

Bahkan Bupati bisa memberikan sanksi kepada BKPSDM jika dianggap tidak memberikan pertimbangan jelas terhadap aturan pergantian pejabat menjelang Pilkada November 2024 nanti. 

BACA JUGA:Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik

Ditambahkan Eka, belajar dari pengalaman pembatalan keputusan SK pelantikan 186 pejabat tersebut, Pemkab Musi Rawas kedepan harus menerapkan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle dalam mengeluarkan sebuah keputusan. 

Sebab kata Eka,  pembatalan sebuah keputusan akan menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik birokrasi terhadap policy kepala daerah. 

Apalagi kata Eka, bila petahana mencalonkan diri dalam Pilkada Musi Rawas November 2024 mendatang. 

Tentunya jajaran birokrasi, utamanta mereka yang dilantik dan dibatalkan,  akan mencatat sebagai sebuah kelalaian dalam masa jabatan Bupati Musi Rawas sekarang. 

BACA JUGA:SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru

Sebelumnya, menanggapi batalnya SK pelantikan 186 pejabat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas David Pulung secara tersirat tak mau disalahkan. 

Menurut David, SE Mendagri tentang larangan melakukan pelantikan dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Sementara pelantikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada 22 Maret 2024.   

David Pulung mengaku kaget setelah mendapatkan Surat Edaran Mendagri yang melarang adanya pelantikan pejabat pasca pelantikan pejabat di Musi Rawas 22 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: