Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik

Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik

Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik -Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan 186 pejabat di Kabupaten MUSI RAWAS menurut pengamat akan menimbulkan beban psikologis sosial. 

Sebab mereka para pejabat yang sebelumnya dilantik pada 22 Maret 2024, dengan adanya pembatalan SK pelantikan harus kembali ke jabatan semula. 

Padahal pejabat tersebut telah beberapa hari menjalankan aktivitas pemerintahan disposisi jabatan yang baru. 

Pendapat tersebut disampaikan pengamat politik yang juga Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra dikutip dari linggaupos.id, Minggu, 14 April 2024.

BACA JUGA:Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Alasan BKPSDM

“ Tentu ada beban ‘psiko sosial’ yang harus di tanggung (akibat pembatalan SK), dan ini tidaklah mudah untuk dilewati,” kata Eka sapaan Kurniawan Eka Saputra. 

“Sehingga jika muncul anekdot seolah ada ‘prank’ terhadap para ASN yang dilantik, tentu tidak dapat disalahkan,” sambung Eka. 

Menurut Eka, dalam konteks keluarnya SK pergantian pejabat struktural dan fungsional oleh Bupati Musi Rawas, harus ditelusuri.

Apakah  tidak mendapatkan informasi yang utuh berupa advis/disposisi dari BKPSDM sebagai OPD teknis terkait larangan sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada.

Jika tidak mendapatkan informasi utuh tentang regulasi itu berupa disposisi/advis tertulis, maka ‘kelalaian terhadap pelanggaran aturan’ ini juga ada di BKPSDM.

BACA JUGA:Soal SE Mendagri Batalkan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Begini Pesan Sekda untuk yang Batal Dilantik

Tapi sebaliknya, jika Bupati Musi Rawas sudah diberikan advis BKPSDM tetapi kemudian tetap ngotot melakukan pergantian, maka pure kelalaian ada pada bupati yang mengabaikan advis legal teknis dari BKPSDM. 

“Ini perlu digaris bawahi dahulu, miss komunikasi-nya ada pada level mana,” ucap Eka. 

Bagaimana dengan sanksi? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: