Merasa Senang, Jumlah Warga yang Lapor SPT Naik 7,32 Persen Tahun Ini, Sri Mulyani: Terima Kasih

Merasa Senang, Jumlah Warga yang Lapor SPT Naik 7,32 Persen Tahun Ini, Sri Mulyani: Terima Kasih

Menteri Keuangan Sri Mulyani.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan perasaan senangnya, karena sebanyak 12.987.904 pembayar pajak penghasilan (PPh) pribadi sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023 per 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 3 April 2024, Sri Mulyani mengungkapkan total pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 ini naik sebesar 7,32 persen dibandingkan tahun lalu, yakni 12.102.068.

"Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904, terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32% atau 885.836 SPT," kata Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya.

Melalui akun pribadi Instagramnya ini, Sri Mulyani turut menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada pembayar pajak yang patuh pada peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ketupat Selalu Hadir saat Lebaran, Selain Bikin Kenyang Begini Manfaatnya yang Tersembunyi

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan, dengan uang pajak pemerintah akan mampu membangun Indonesia yang mandiri, maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Sebagai informasi, sebenarnya Ditjen Pajak sudah menargetkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT ini sebanyak 19.273.374.

Hingga pada siang kemarin, tepatnya pada pukul 11.50 WIB pada 31 Maret 2024 jumlah pelapor SPT masih sebanyak 12.697/754 atau sekitar dengan 65,88 persen dari total wajib SPT.

Menurut informasi, total pelapor SPT ini naik 4,92 persen jika dibandingkan dengan pelaporan SPT pada 2023 yang sebanyak 12.102.068.

BACA JUGA:Diundang Presiden Jokowi Sejak 2022, Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia Pada September, ini Sosoknya

Selain itu, apabila dibandingkan jumlah pelapor SPT 2022, naiknya sebanyak 5,86 persen dengan jumlah pada saat itu hanya sebanyak 11.431.712.

Diketahui, dari total pelapor SPT pada 2024 ini, jumlah pelapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi ada sebanyak 12.349.437.

Sedangkan untuk wajib pajak badan ada sebanyak 348.317, termasuk karena wajib pajak badan batas akhir pelaporannya pada 30 April 2024.

Selain itu juga, berdasarkan pada jenis pelaporan yang melalui layanan online seperti e-filling ada sebanyak 10.897.223, e-form ada sebanyak 1.407.493, e-SPT 16, dan manual atau pelaporan yang datang langsung ke kantor atau tempat layanan pajak ada sebanyak 393.012 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: