Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ada Beras Hingga Listrik, Cek Sekarang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati --
LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai 2025 Pemerintah akan menaikan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Cek berikut adalah jenis barang-barangnya, mulai dari beras hingga biaya listrik.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Meskipun sebelumnya kenaikan tarif PPN 12 persen mendapat penolakan oleh masyarakat hingga viral di media sosial.
BACA JUGA:Shopee 12.12 Birthday Sale: Brand Lokal dan UMKM Catatkan Peningkatan Penjualan Hingga 7 Kali Lipat!
Namun, pemerintah tetap memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen tetap berlaku mulai tahun depan.
Meski begitu, kenaikan PPN 12 persen tersebut akan berlaku untuk barang tertentu saja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerapan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah.
Kata Sri Mulyani, selama ini barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2025, Dewinda Hotel Lubuk Linggau Luncurkan Year end Special Package 2025
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran dalam rangka menyusun produk-produk apa saja yang akan masuk ke dalam kelompok barang mewah yang kena PPN 12 persen.
“Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Selasa, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengatakan jika produk yang akan dikenakan PPN 12 persen cukup beragam, mulai dari barang hingga jasa yang masuk dalam kategori premium.
Dalam hal ini, Sri Mulyani mencontohkan beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan terkena tarif PPN 12 persen per Januari 2025, berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: