Waw, 120 SPBU Melanggar, Terbaru di Muara Enim Diduga Melakukan Kecurangan, Berikut Sanksinya

Waw, 120 SPBU Melanggar, Terbaru di Muara Enim Diduga Melakukan Kecurangan, Berikut Sanksinya

Waw, 120 SPBU Melanggar, Terbaru di Muara Enim Diduga Melakukan Kecurangan, Berikut Sanksinya-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Kasus Belasan Mobil Mogok Usai Isi Solar di SPBU Lubuk Linggau, Polisi Gelar Perkara, Tentukan Nasib Pengelola

Saat ini Pertamina telah melakukan penyegelan terhadap SPBU Talang Padang yang diduga melakukan kecurangan. SPBU tersebut dilarang beroperasi hingga menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 di jalan lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing,  Kabupaten Muara Enim.

Yakni penghentian operasional terhitung mulai 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Bahkan pihak Pertamina telah memasang spanduk bertuliskan SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut dalam pembinaan.

Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Belasan Mobil Mogok Usai Isi BBM Solar di SPBU Lubuk Linggau, Polres Periksa 11 Orang, Begini Hasil Lengkapnya

Diketahui terungkap, SPBU Talang Padang mengisi Bio Solar untuk dispenser Dexlite. Namun kecurangan ini berhasil diungkap Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Sehingga pengendara yang membeli BBM Dexlite seharga Rp14.900 per liter. Ternyata diberi Bio Solar yang harganya Rp6.800 per liter, karena subsidi pemerintah.

Terungkapnya kecurangan ini, berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolda Sumatera Selatan, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

Adapun SPBU yang melakukan pelanggaran, yakni SPBU Talang Padang di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Belasan Mobil Mogok Usai Isi BBM Solar di SPBU Lubuk Linggau, Pertamina Berikan Penjelasan, Apa Sanksinya

Dalam perkara ini, penyidikan telah menetapkan tersangka, yakni Manajer SPBU Js (34) dan pengawas lapangan Hb (35).

Selain itu, dalam kasus pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar berulang di SPBU ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya adalah Hdn (40) pemilik kendaraan, Kns (22) sopir, dan Spd (36) operator SPBU Talang Padang.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: