Jual Miras di Bulan Ramadan, 3 Warga Musi Rawas Divonis 3 Bulan Penjara

Jual Miras di Bulan Ramadan, 3 Warga Musi Rawas Divonis 3 Bulan Penjara

Jual Miras di Bulan Ramadan, 3 Warga Musi Rawas Divonis 3 Bulan Penjara-Dokumen-Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Palembang Jual Pil Pesta Remix di Lubuk Linggau, Barang Bukti Kepala HULK

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, berharap ketiga terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti tidak melakukan pelanggaran pengedaran Miras.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tegas Kapolsek.

Diketahui sebelumnya, Teguh merupakan warga Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kejamnya Maling di Muratara, Wartawan Ini Harus Mengungsi ke Lubuk Linggau, Belum Ado Modal Beli Kompor Baru

Dia ditangkap saat Operasi Pekat Musi 2024 di warungnya, Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.(*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: