Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Palembang Jual Pil Pesta Remix di Lubuk Linggau, Barang Bukti Kepala HULK

Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Palembang Jual Pil Pesta Remix di Lubuk Linggau, Barang Bukti Kepala HULK

Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Palembang Jual Pil Pesta Remix di Lubuk Linggau, Barang Bukti Kepala HULK -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Bulan Ramadan, 2 pemuda asal Kota Palembang ditangkap di Lubuk Linggau karena akan jual pil diduga ekstasi yang sering beredar dalam pesta musik Remix.

Kedua pemuda itu Muhammad Al Zidane Yusuf (20) warga Jalan Perum Mataram Indah Blok.16 RT. 23 RW. 06 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sukarame Kota Palembang. Serta Singgih Maulana (28) warga Lorong Kunir Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Tersangka ditangkap Minggu, 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Harapan RT. 07 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan, kedua tersangka diproses hukum berdasarkan LP / A / 13 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.

BACA JUGA:Kejamnya Maling di Muratara, Wartawan Ini Harus Mengungsi ke Lubuk Linggau, Belum Ado Modal Beli Kompor Baru

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Diantaranya 1 buah kotak rokok Surya, 1 plastic klip transparan berisikan 75 butir pil diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi. Rincian 39 butir tablet warna kuning dengan motif kepala HULK berat brutto 18,53 Gram. 

Lalu 36 butir tablet warna pink dengan motif kepala HULK dengan berat brutto 17.06  Gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merk toyota avanza warna hitam Nopol BE 2670 VB

BACA JUGA:Kakek di Lubuk Linggau Rudapaksa Bocah, Diduga Manfaatkan Kemiskinan Keluarga Korban, ini Pengakuan Tersangka

“Status tersangka pengedar atau kurir,” tegas Iptu Nopera Enam Jaya Putra, Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam kasus ini kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I jenis Ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram serta perbuatan tersebut dilakukan dengan permufakatan jahat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan bermula Minggu 24 Maret 2024 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau mendapat informasi 2 orang pemuda membawa narkotika ke Kota Lubuk Linggau menggunakan mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: