Jual Miras di Bulan Ramadan, 3 Warga Musi Rawas Divonis 3 Bulan Penjara

Jual Miras di Bulan Ramadan, 3 Warga Musi Rawas Divonis 3 Bulan Penjara

Jual Miras di Bulan Ramadan, 3 Warga Musi Rawas Divonis 3 Bulan Penjara-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga penjual minuman keras (Miras) di bulan Ramadan di Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan divonis 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa yang menjual Miras di bulan Ramadan itu  Agus Widodo dengan Barang Bukti 30 liter miras jenis tuak, Sugio dengan barang 10 liter miras jenis tuak.

Kemudian Teguh dengan barang bukti tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Bir Singaraja.

Vonis terhadap 3 terdakwa penjual Miras di Bulan Ramadan itu dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Feri Irawan SH, MH, Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:3 Oknum ASN Perhubungan Terjaring OTT Pungli di Timbangan Curup-Lubuk Linggau, Begini Modusnya

Namun ketiga terdakwa penjual Miras di Bulan Ramadan tersebut tidak mesti menjalani hukuman kurungan, kecuali dalam waktu 1 tahun kedepan melakukan perbuatan yang bisa dipidana.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat ketiga terdakwa melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

"Maka, kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata hakim.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun," tegas Hakim. 

BACA JUGA:Biadap, Kakek Nenek di Lebak Tewas Dibunuh Cucu Sendiri, Gegara Hal ini 

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memerintahkan barang bukti  dari ketiga terdakwa disita untuk dimusnahkan.

Selain itu hakim dibebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara persidangan.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut dihadiri anggota Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas yang melakukan penangkapan.

Ketiga terdakwa sebelumnya terjaring razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024 Polres Musi Rawas bersama personel Satuan Pol PP Damkar Kabupaten Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: