Fakta Baru Debt Collector Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau, Kejam, Mengarah Penculikan Anak

Fakta Baru Debt Collector Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau, Kejam, Mengarah Penculikan Anak

Fakta Baru Debt Collector Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau, Kejam, Mengarah Penculikan Anak-Tangkap Layar-sumateraekspres.bacakoran.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Istri Aiptu Fn inisial DS mengungkap fakta baru saat menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Selatan, Selasa, 26 maret 2024.

Aksi oknum Debt Collector yang menarik paksa mobil Aiptu Fn menurut keterangan istri Aiptu Fn mirip dengan aksi penculikan anak.

Dimana saat mobil ditarik paksa Debt Collector, anak dan anak Aiptu Fn masih berada dalam mobil.

Kejadian ini dijelaskan  saksi DS yang melihat langsung kejadian kepada penyidik Bid Propam Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Polisi Didesak Periksa Leasing yang Suruh Debt Collector Tarik Paksa Mobil Aiptu Fn, Berikut Dasar Hukumnya

Adv.Rizal Syamsul, SH selaku kuasa hukum keluarga Aiptu FA menjelaskan, saat kejadian, saksi DS melihat langsung mobil Aiptu FA dirampas dan dibawa para Debt Collector. Saat itu, anaknya yang masih dibawa umur berada di dalam mobil tersebut.

"Menurut kami ini bisa dikategorikan sebagai penculikan anak karena masih di bawah umur," tegas Rizal dikutip dari sumateraekspres.id, Rabu, 27 Maret 2024.

Ditambahkan Rizal, saat kejadian, istri Aiptu Fn berada di luar mobil bersama suaminya sedang berbicara dengan debt collector terkait kepemilikan mobil.

Kemudian saksi DS mengejar suaminya keluar mobil ketika para Debt Collector mencabut kunci dan sempat memindahkan mobil.

BACA JUGA:Aiptu Fn, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector di Palembang Langgar Kode Etik, Ini Hukumannya

Sementara anak-anak Aiptu Fn berada di bangku tengah belakang sopir saat insiden terjadi.

Setelah kejadian tersebut, kedua anak Aiptu FN mengalami trauma dan ketakutan yang masih berlanjut hingga saat ini.

Dalam kondisi ini, Aiptu FN tetap menunjukkan sikap tabah dan menerima hukuman kode etik yang dijatuhkan Polda Sumatera Selatan.

Rizal menyebutnya sebagai seorang martir yang membuka peristiwa ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: