Polisi Didesak Periksa Leasing yang Suruh Debt Collector Tarik Paksa Mobil Aiptu Fn, Berikut Dasar Hukumnya

Polisi Didesak Periksa Leasing yang Suruh Debt Collector Tarik Paksa Mobil Aiptu Fn, Berikut Dasar Hukumnya

Polisi Didesak Periksa Leasing yang Suruh Debt Collector Tarik Paksa Mobil Aiptu Fn, Berikut Dasar Hukumnya -Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

PALEMBANG, LINGGAUPOS..CO.ID – Pihak kepolisian diminta melakukan pemeriksaan terhadap pihak leasing yang menyuruh Debt Collector menarik paksa mobil Aiptu Fn.

Diketahui, aksi penarikan paksa mobil Aiptu Fn anggota Samapta Polres Lubuk Linggau terjadi pada Sabtu, 24 Maret 2024 saing.

Video aksi penarikan paksa mobil Aiptu Fn itu viral di media sosial. Akibat penarikan paksa mobil tersebut, Aiptu Fn terpaksa melakukan perlawanan untuk melindungi anak dan istrinya yang ada dalam mobil.  

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumsel, Dr H RM Taufik Husni SH MH kepada wartawan menyesalkan terjadinya tindak kekerasan viral belakangan ini.

BACA JUGA:Aiptu Fn, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector di Palembang Langgar Kode Etik, Ini Hukumannya

Antara pihak konsumen (Aiptu Fn) berseteru dengan pihak leasing yang melibatkan Debt Collector.

Taufik berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan memeriksa pihak leasing yang menggunakan jasa Debt Collector untuk menarik paksa mobil Aiptu Fn.

“Saya minta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sampai ke akar-akarnya. Siapa yang menyuruh atau memerintahkan kolektor untuk melakukan penarikan tanpa adanya bekal dari perintah pengadilan,” kata Taufik dalam keterangannya dikutip Selasa, 26 Maret 2024.

Seharusnya kata Taufik, mereka punya bekal surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan sesuai dengan aturan hukumnya.

BACA JUGA:Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Sebut Terdesak, Status Terduga Pelanggar

Terlepas konsumen tersebut memiliki itikad baik atau tidak baik, surat perintah penyitaan wajib ditunjukan pihak ketiga yang akan menarik mobil menunggak pembayaran.

Menurut Taufik, pihak leasing harusnya melibatkan Pengadilan Negeri yang berhak mengeluarkan surat penyitaan sebelum melakukan penarikan kendaraan.

“Kalau itu tidak ada, leasing yang harus dikenakan sanksi karena melanggar UU Fidusia, melanggar UU Konsumen dan melanggar aturan OJK,” terang Taufik.

Taufik menyarankan pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan istri Aiptu Fn dapat memanggil pihak leasing yang menggunakan jasa Debt Collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: