Aiptu Fn, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector di Palembang Langgar Kode Etik, Ini Hukumannya

Aiptu Fn, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector di Palembang Langgar Kode Etik, Ini Hukumannya

Aiptu Fn, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector di Palembang Langgar Kode Etik, Ini Hukumannya-Tangkap Layar-palpres.com

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.IDOknum polisi Lubuk Linggau Aiptu Fn yang tembak Debt Collector di PALEMBANG dinilai melanggar kode etik kepolisian. 

Aiptu Fn terhitung sejak Senin, 25 Maret 2024 menjalani sanksi ditempatkan ditempat khusus selama 30 hari.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam Polda Sumatera Selatan terhadap Aiptu Fn yang datang menyerahkan diri pada Senin, 25 Maret 2024 pagi.

Diketahui, aksi penembakan dan penusukan dilakukan Aiptu Fn terhadap Debt Collector terjadi di parkiran salah satu mall di Kota Palembang, Sabtu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Sebut Terdesak, Status Terduga Pelanggar

"Kami menangani dari aspek pelanggarannya. Hasil pemeriksaan awal telah cukup bukti personel yang bersangkutan melanggar kode etik,” tegas Kabid Propam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agus Halimudin SIK, dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa, 26 Maret 2024.

Dijelaskan Kombes Agus, kode etik yang dilanggar Aiptu Fn yakni pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan serta etik kepribadian seorang polisi. 

Dikatakan Kombes Agus, Aiptu Fn datang didampingi tim kuasa hukumnya sambil membawa sejumlah barang bukti.

Saat dilakukan pemeriksaan, Aiptu Fn mengaku terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak 2 Debt Collector karena panik.

BACA JUGA:Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Buang Pistol, Penyidik Ungkap Fakta di Lapangan

Saat itu Aiptu Fn dan keluarganya dihadang 12 orang diduga Debt Collector berusaha merampas mobil yang dikemudikannya.

“Jadi itu semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya yang tengah berada di dalam mobil itu,” kata Agus.

Ditambahkan Kombes Agus, karena terbukti melakukan pelanggaran, Aiptu Fn dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Selanjutnya untuk tindak pidana umum yang dilaporkan korban, akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: