KPU Telah Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029, Cek Jadwal Pelantikannya

KPU Telah Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029, Cek Jadwal Pelantikannya

Prabowo-Gibran.--Instagram @folkative

BACA JUGA:Prabowo Menang Pilpres Satu Putaran, PDIP Pemenang Pemilu 2024

Dari suara yang masuk di 38 provinsi ini, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, dan pasangan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di 2 provinsi saja, sementara Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Sebagai informasi, Pilpres 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pasangan calon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, pasangan calon nomor urut 3.

Lebih lanjut, hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah dijadwalkan berlangsung mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Selain itu, dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jika dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Muara Lakitan Musi Rawas

Maka pasangan calon bisa mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Menurut informasi, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI akan dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

 Itulah informasi seputar KPU telah sahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: