KPU Telah Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029, Cek Jadwal Pelantikannya

KPU Telah Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029, Cek Jadwal Pelantikannya

Prabowo-Gibran.--Instagram @folkative

LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah sahkan secara resmi pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan Wakil presiden RI periode 2024-2029.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 21 Maret 2024, penetapan dari KPU ini sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024: Daftar Diskon Jalan Tol Saat Libur Idul Fitri 2024

Lebih lanjut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih suara hingga 96.214.691. 

Sementara untuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara hingga 40.971.906, dan sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan suara 27.040.878.

Dan untuk total suara yang sah disebutkan berjumlah 164.227.475 suara.

Sebagai informasi, KPU RI sebelumnya menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai dari Rabu, 28 Februari hingga 18 Maret 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Lakalantas di Liku Sembilan Kepahiang, Lalu Lintas dari dan Menuju Bengkulu Lumpuh

Kemudian, berdasarkan rekapitulasi nasional pada Sabtu, 9 Maret hingga Rabu, 20 Maret 2024 pukul 19.00 WIB, KPU RI sudah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Yang mana 38 provinsi ini meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Kemudian ada Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh.

Selanjutnya ada Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: